Setya Didakwa Terima Suap Rp 70 Miliar
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menolak eksepsi terdakwa Setya Novanto. Sidang pemanggilan saksi untuk mengungkap keterlibatan Setya dalam korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), menurut jaksa, harus dilanjutkan. "Kami meminta hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 88/24/12/2017 yang telah kami bacakan pada tanggal 13 Desember lalu telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini