Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan menyita 16 ekor satwa liar dari tiga orang yang diduga akan menjualnya di Kota Makassar. Satwa tersebut berstatus dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan. "Mayoritas satwa jenis burung endemik yang dijual melalui media sosial seperti Facebook," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi, Muhammad Nur, kemarin.
MAKASSAR - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan menyita 16 ekor satwa liar dari tiga orang yang diduga akan menjualnya di Kota Makassar. Satwa tersebut berstatus dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan. "Mayoritas satwa jenis burung endemik yang dijual melalui media sosial seperti Facebook," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi, Muhammad Nur, kemarin.
Satwa y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.