Draf Revisi KUHP Bertentangan dengan UU Kesehatan
JAKARTA - Sejumlah lembaga nonpemerintah yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengkritik naskah revisi yang kini digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menyoroti pasal tentang aborsi yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Revisi KUHP sangat kaku melarang aborsi, sedangkan membolehkan dengan syarat dalam kondisi darurat," kata Supriyadi, Direktur In
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini