Pungutan Liar di Pengadilan Masih Marak
JAKARTA – Praktik buruk pungutan liar di pengadilan masih marak terjadi. Hasil penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mengungkapkan praktik ini masih terjadi terutama di bidang administrasi perkara, seperti layanan pendaftaran surat kuasa dan pungutan untuk mendapatkan salinan putusan. Padahal, menurut aturan, tak ada biaya apa pun untuk mengurus dua hal itu di pengadilan.
Siska Tri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini