Partai Yang Terlibat Manipulasi Data Bisa Dipidana
JAKARTA - Dugaan manipulasi data terkuak setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pemeriksaan awal terhadap berkas 14 partai politik calon peserta pemilu dalam tahap penelitian administrasi. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, menilai manipulasi data tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran administrasi, tapi juga tergolong tindak pidana.
"Harus ada upaya hukum kepada partai-partai yang diduga mema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini