Ambang Batas Pencalonan Presiden Rawan Kolusi
JAKARTA - Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai rawan memicu terjadinya transaksi politik. Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting, Djayadi Hanan, mengatakan transaksi politik sangat mungkin terjadi lantaran partai-partai diharuskan berkoalisi untuk memenuhi ketentuan syarat pencalonan se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini