MA Akan Jelaskan Putusan Peninjauan Kembali Rusli Zainal
JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan izin usaha kehutanan, Zainal Rusli. Majelis hakim yang dipimpin mantan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Timur Manurung, sudah mengetuk pengabulan PK mantan Gubernur Riau tersebut sejak 14 Agustus lalu.
Yang duduk sebagai anggota majelis adalah Hakim Agung Surya Jaya dan Leopold Luhut Hutagalung. "Malam ini sedang diku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini