Hakim Cabut Hak Politik Politikus PKB
Kamis, 16 November 2017

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Musa Zainuddin, anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat, terbukti menerima suap Rp 7 miliar dalam penganggaran proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan duit yang diterimanya dari kontraktor proyek. "Hak terdakwa untuk dipilih kembali dicabut selama tiga tahun," kata ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini