Miryam Terbukti Berbohong dalam Kasus E-KTP
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Miryam S. Haryani terbukti berbohong ketika mengaku ditekan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 itu divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini