KY Awasi Gugatan Pembakar Hutan Aceh
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi persidangan gugatan perdata yang diajukan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kallista Alam, terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Provinsi Aceh. Sidang perdana hari ini menarik perhatian lantaran gugatan perdata menjadi alasan tertundanya eksekusi hukuman ganti rugi Rp 365 miliar terhadap Kallista Alam karena terbukti membuka lahan dengan cara pembakara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini