Penyuap Gubernur Ridwan Mukti Divonis Bersalah
BENGKULU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memvonis Jhoni Wijaya, pengusaha yang didakwa menyuap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, dengan pidana penjara 3 tahun 7 bulan. Putusan majelis hakim yang dipimpin Admiral itu juga mewajibkan Jhoni membayar denda Rp 200 juta. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memberi fee proyek senilai Rp 1 miliar sesuai dengan bukti dan fakta persidangan," kata Admiral, kemarin.
Vonis tersebut lebi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini