maaf email atau password anda salah


Penyuap Gubernur Ridwan Mukti Divonis Bersalah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memvonis Jhoni Wijaya, pengusaha yang didakwa menyuap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, dengan pidana penjara 3 tahun 7 bulan.

arsip tempo : 171398929558.

. tempo : 171398929558.

BENGKULU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memvonis Jhoni Wijaya, pengusaha yang didakwa menyuap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, dengan pidana penjara 3 tahun 7 bulan. Putusan majelis hakim yang dipimpin Admiral itu juga mewajibkan Jhoni membayar denda Rp 200 juta. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memberi fee proyek senilai Rp 1 miliar sesuai dengan bukti dan fakta persidangan," kata Admiral, kemarin.

Vonis tersebut lebi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan