Kejaksaan Segera Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
JAKARTA - Kejaksaan Agung segera mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar US$ 315 juta-setara dengan Rp 4,2 triliun-dan Rp 139,2 miliar. Musababnya, ada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi kejaksaan. "Tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantor dia, kemarin.
Prasetyo melanjutkan, kejaksaan ingin mempercepat penyitaan aset itu karena lembaganya sudah lama menunggu sejak 2015.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini