14 Bekas Taruna Akademi Kepolisian Terancam Bui
Jumat, 3 November 2017

Sk - Jaksa memvonis 14 mantan taruna tingkat III Akademi Kepolisian bersalah dalam penganiayaan yang menewaskan adik kelas mereka, Muhammad Adam. Lima terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara. Adapun sisanya 1 tahun 6 bulan penjara. "Para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka hingga kematian," kata jaksa Slamet Margono di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin.
Sidang tuntutan digelar terpis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini