Koalisi Sipil Tolak Uji Materi Pasal Remisi
Kamis, 2 November 2017

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Sipil Propembatasan Remisi berharap Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang diajukan lima narapidana korupsi. Gugatan para pemohon terhadap pasal 14 ayat 1 huruf i beleid tersebut dinilai hanya sebagai siasat untuk mendapat pengurangan hukuman.
Koordinator Program Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan para pemohon tak bisa menyatakan pasal itu berte
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini