Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, 7 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Dudung merupakan terdakwa kasus korupsi dalam dua proyek di Bali dan Sumatera Selatan. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK, Kresno Antowibowo, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
. tempo : 167478252212
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, 7 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Dudung merupakan terdakwa kasus korupsi dalam dua proyek di Bali dan Sumatera Selatan. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK, Kresno Antowibowo, saat membacakan surat tuntutan di Pengadila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.