Pilot Lion Air Menangkan Gugatan atas Pemecatan
Senin, 16 Oktober 2017

JAKARTA – Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta memenangkan gugatan 18 mantan pilot Lion Air yang dipecat perusahaannya. Ketua majelis hakim Eko Sugianto memutuskan perusahaan harus memenuhi seluruh hak para pilot yang dipecat, termasuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya yang sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP-78/MEN/2001 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Putus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini