Bupati Klaten Batal Banding
KLATEN - Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini, urung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu lalu. Pengacara Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan batalnya pengajuan banding itu diputuskan setelah Hartini berdiskusi dengan kawan-kawannya. "Pada Senin lalu sudah disepakati (Hartini) akan mengajukan banding. Tapi kemarin beliau bilang menerima vonis setelah menimbang masukan dari teman-temannya,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini