Dua Tersangka Saracen Segera Diadili
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI merampungkan penyidikan kasus dugaan penyebaran konten ujaran kebencian dan berita bohong oleh kelompok Saracen. Berkas penyidikan dua tersangka, dari empat pelaku yang tertangkap, dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke penuntutan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan dua berkas perkara yang telah rampung tersebut adalah atas nama Sri Rahayu Ningsih, 32 tahun,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini