Advokat Bela KPK Melawan Setya Novanto
JAKARTA - Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi untuk membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Permohonan itu disampaikan saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Setya atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Selasa lalu.
Dalam mengajukan permohonan itu, OAI
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini