Hakim MK Tak Bulat Putuskan Provisi Panitia Angket
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi atau putusan sela. Provisi itu berkaitan dengan gugatan uji materi terhadap hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan pengambilan putusan permohonan provisi dilakukan dengan suara terbanyak karena ada empat hakim yang menolak dan empat hakim yang mengabulkan. "Mufakat tidak tercapai meskipun telah dilakukan sungguh-sungguh," kata Anwar dalam sidang uji materi UU MD3 di gedung MK, Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi atau putusan sela. Provisi itu berkaitan dengan gugatan uji materi terhadap hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan pengambilan putusan permohonan provisi dilakukan dengan suara terbanyak karena ada empat hakim yang menolak dan empat hakim yang mengabulkan. "Mufakat tidak terca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.