maaf email atau password anda salah


Jaksa Akan Ajukan Banding atas Vonis Dimas Kanjeng

Hukuman 18 tahun penjara dinilai terlalu ringan karena Dimas Kanjeng terbukti menganjurkan pembunuhan berencana.

arsip tempo : 171403086085.

. tempo : 171403086085.

PROBOLINGGO - Kejaksaan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang hanya memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana. "Tuntutan kami seumur hidup," kata koordinator tim jaksa penuntut umum, Usman, seusai sidang, kemarin.

Menurut Usman, Taat Pribadi terbukti menyuruh sembilan pengikutnya membunuh Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, ma-sing-masing

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan