Penyuap Anggota DPR Dihukum 4 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pi-dana Korupsi memvonis Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Aseng terbukti telah menyuap tiga anggota DPR terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini