Terbukti Menyuap, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Bui
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis penyanyi dangdut Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini