Mahkamah Konstitusi Tolak Kota Kelola Sekolah Menengah Atas
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Dalam undang-undang itu disebutkan, pemerintah kota/kabupaten bertanggung jawab atas pendidikan setingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Adapun pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Sedangkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini