Setelah Dihukum 4 Tahun, Andi Mallarangeng Bebas Murni
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Andi Mallarangeng, telah usai menjalani hukumannya terhitung pada 19 Juli 2017 kemarin. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung menyatakan Andi bebas murni setelah menjalani hukuman kurang dari 4 tahun sejak divonis 4 tahun penjara pada 2014.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana, menga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini