Mahfud Md. di DPR: Panitia Angket KPK Keliru
JAKARTA – Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan bergulirnya hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang salah. Menurut dia, hak angket hanya bisa diajukan Dewan Perwakilan Rakyat kepada pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Ia menyatakan KPK menjalankan fungsi yudikatif yang memiliki kekuasaan kehakiman. "Sangat salah jika KPK dikatakan sebagai lembaga kuasi eksekutif. Kalau mau dikuasikan, KPK it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini