Presiden Persilakan Penolak Perpu Ormas Ajukan Gugatan
Presiden Joko Widodo menyilakan mereka yang tak setuju atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menempuh jalur hukum. Presiden menyatakan perpu tentang ormas itu tidak bisa ditawar lagi. "Yang tidak setuju dengan Perpu Ormas silakan tempuh jalur hukum," ujar Jokowi di kampus Akademi Bela Negara milik Partai NasDem di Pancoran, Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyilakan mereka yang tak setuju atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menempuh jalur hukum. Presiden menyatakan perpu tentang ormas itu tidak bisa ditawar lagi. "Yang tidak setuju dengan Perpu Ormas silakan tempuh jalur hukum," ujar Jokowi di kampus Akademi Bela Negara milik Partai NasDem di Pancoran, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, ada ancaman t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.