Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dan denda Rp 250 juta subsider penjara 3 bulan. Majelis menilai Choel terbukti terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Karena uang sudah dikembalikan, maka terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga, kemarin.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dan denda Rp 250 juta subsider penjara 3 bulan. Majelis menilai Choel terbukti terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Karena uang sudah dikembalikan, maka terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti sebagaim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.