Handang Dituntut 15 Tahun Penjara
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dituntut bersalah melakukan kejahatan korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun (dikurangi selama berada di tahanan) kepada Handang.
Handang ju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini