PPP Kubu Romahurmuziy Ajak Djan Faridz Berdamai
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding yang diajukan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. Putusan ini disebut makin menguatkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.012016 tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat PPP. "Kami bersyukur hukum menemukan keadilannya," kata Romy, kemarin. Dengan ini, menurut dia, secara hukum kepengurusan yang ditetapkan dalam Muktamar VIII di Pondok Gede pada April 2016 adalah kepengurusan yang sah.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding yang diajukan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. Putusan ini disebut makin menguatkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.012016 tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat PPP. "Kami bersyukur hukum menemukan keadilannya," kata Romy, kemarin. Dengan ini, menurut dia, secara hukum kepengurusan yang ditetapkan dalam Muktamar VII
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini