Panitia Angket KPK Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
JAKARTA - Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dua pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat dan 23 anggota panitia hak angket KPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka diduga telah melanggar kode etik karena tetap menjalankan keputusan pembentukan panitia hak angket, padahal cacat prosedur.
Anggota Koalisi dari Indonesia Corruption Watch, Tibiko Zabar, mengatakan dugaan pelanggaran kode etik itu terlihat dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini