Terdakwa Akui DPR Minta Fee E-KTP Rp 1,8 Triliun
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, mengatakan pemeriksaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto, memperjelas aliran uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, pengakuan kedua terdakwa menjadi poin penting pengungkapan peran sejumlah nama legislator yang cawe-cawe dalam proyek senilai Rp 5,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini