Hak Angket Jadi Pintu Masuk Merevisi Undang-Undang KPK
JAKARTA – Sejumlah fraksi mulai membuka alasan di balik penggunaan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan dalih penguatan lembaga antikorupsi tersebut, anggota Dewan ternyata menjadikan hak angket ini sebagai kendaraan untuk menyuarakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Muhammad Syafii, menjelaskan revisi undang-undang antirasuah ini bisa menjadi salah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini