Gembong Perdagangan Orang di NTT Kabur
Jumat, 21 April 2017

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan Diana Aman, satu dari 13 terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, sebagai buron. Bos PT Pancamanah Utama yang dituding bertanggung jawab atas pemberangkatan Yufrida Selan, tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan, NTT, tersebut tak diketahui keberadaannya sejak keluar dari Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang dengan status tahanan kota.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini