Perekrutan Hakim Perlu Partisipasi Publik
Senin, 17 April 2017

JAKARTA – Setelah tujuh tahun moratorium, Mahkamah Agung akan kembali membuka perekrutan calon hakim tingkat pertama. Rencana perekrutan ini tak melibatkan Komisi Yudisial. Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengatakan perekrutan akan mengacu pada Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada 31 Maret lalu. "Di situ ditetapkan bahwa perekrutan hanya dilakukan oleh MA. Sebelumnya oleh KY dan MA," kata dia di Jakarta, Kamis lalu.
Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini