Hak Ribuan Korban Terorisme Belum Terpenuhi
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersendatnya pemenuhan kompensasi bagi korban terorisme. Menurut dia, sepanjang 2002 hingga 2016 terjadi sekitar 300 aksi teror di Indonesia, dengan jumlah total korban mencapai ribuan. Mereka kini belum memperoleh hak kompensasi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini