WNA Pembunuh Wayan Sudarsa Divonis 6 Tahun Penjara
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan pasangan warga negara asing, David James Taylor dan Sara Connor, terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa, anggota Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Kuta.
Majelis hakim pimpinan Yanto memvonis Taylor 6 tahun penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini