Pelaut di Kapal Asing Butuh Aturan Khusus
JAKARTA - Indonesian Fisherman Association (Infisa) mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan menjadi produk undang-undang. Selama ini pemerintah tidak memiliki payung hukum dalam perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal asing. "Pemerintah harus segera membuat aturan yang jelas tentang tata kelola pengiriman dan perlindungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini