DPD: Wilayah Kepulauan Perlu Undang-undang Khusus
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah berinisiatif mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. Menurut Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, RUU Wilayah Kepulauan itu penting untuk lebih mempercepat pemerataan ekonomi. Alasannya, provinsi kepulauan punya karakter berbeda sehingga membutuhkan aturan khusus.
"Perlu kekhususan bentuk pemerintahan yang menekankan pada desentralisasi asimetri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini