Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 18 Bulan Bui
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Zulfikar Muharrami, pemberi suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Arifin bergantian dengan hakim anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan. Majelis hakim berkesimpulan pemilik CV Putra Pratama itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Zulfikar dalam ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan perseorangan. "Barang bukti dikembalikan kepada jaksa," kata Arifin, kemarin.
arsip tempo : 170166219032.

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Zulfikar Muharrami, pemberi suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Arifin bergantian dengan hakim anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan. Majelis hakim berkesimpulan pemilik CV Putra Pratama itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini