maaf email atau password anda salah


Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 18 Bulan Bui

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Zulfikar Muharrami, pemberi suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua majelis hakim Arifin bergantian dengan hakim anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan. Majelis hakim berkesimpulan pemilik CV  Putra Pratama itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Zulfikar dalam ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan perseorangan. "Barang bukti dikembalikan kepada jaksa," kata Arifin, kemarin.

arsip tempo : 171389003686.

. tempo : 171389003686.

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Zulfikar Muharrami, pemberi suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua majelis hakim Arifin bergantian dengan hakim anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan. Majelis hakim berkesimpulan pemilik CV  Putra Pratama itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Und

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan