Penyuap Panitera Divonis 5 Tahun Bui
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Raoul Adithya Wiranatakusumah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Raoul dinyatakan terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Ibnu Basuki Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini