Dahlan Iskan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU). Mantan Direktur Utama PWU dan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut mengatakan penjualan aset di Kediri dan Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur. "Penjualan aset tersebut untuk menyelamatkan aset milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur," kata Dahlan, membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kemarin.
SURABAYA - Dahlan Iskan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU). Mantan Direktur Utama PWU dan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut mengatakan penjualan aset di Kediri dan Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur. "Penjualan aset tersebut untuk menyelamatkan aset milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur," kata Dahlan, membac
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.