Handang Soekarno Akui Ditawari Komisi 10 Persen
JAKARTA - Kepala Sub-Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengakui dijanjikan komisi 10 persen dari pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Pengacara Handang, Krisna Murti, mengatakan Handang awalnya tidak mau membantu pengurusan pajak itu, tapi luluh saat ditawari kompensasi 10 persen setelah beberapa kali pertemuan.
"Ia diimingi-imingi kompensasi 10 persen dalam lima kal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini