Sudiartana Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 Miliar
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Uang itu diberikan karena berkaitan dengan jabatan Putu di parlemen. "Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Herry Ratna Putra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Jaksa m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini