Dua Cara Penyelesaian Kasus Munir
JAKARTA – Mantan anggota tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Hendardi, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis bebas mantan Deputi Badan Intelijen Negara Muchdi Pr. Sebab, proses hukum terhadap Muchdi diharapkan bisa mengungkap kasus pembunuhan Munir secara terang.
"Kejaksaan harus segera menyusun bukti baru atau novum terkait kasus Munir.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini