maaf email atau password anda salah


Perusahaan Asuransi Hanya Bisa Dipailitkan Menteri Keuangan

Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan.

arsip tempo : 171391700633.

. tempo : 171391700633.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan. "Pembatasan itu dimaksudkan demi melindungi kepentingan yang lebih besar," kata Jimly Asshiddiqie dalam sidang Mahkamah Konstitusi tentang uji materiil Undang-Undang Kepailitan di Jakarta kemarin. Pemohon uji materiil undang-undang ini adalah Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia, Aryunia Candra Purnama, dan Su...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan