Dua Asisten Damayanti Divonis 4 Tahun Bui
JAKARTA - Dua asisten anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima uang dari Abdul Khoir terkait dengan proyek jalan di Maluku. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Didik Riyono Putro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Dua asisten anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima uang dari Abdul Khoir terkait dengan proyek jalan di Maluku. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Didik Riyono Putro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini