maaf email atau password anda salah


Polda Tak Boleh Terbitkan SP3 Lagi

JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian melarang kepolisian daerah dan kepolisian resor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan. Larangan ini terutama terhadap kasus pidana yang diduga melibatkan korporasi.

Menurut Tito, penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan berikutnya hanya bisa dilakukan oleh Markas Besar Polri setelah melakukan gelar perkara. "Nanti akan dibentuk satgas (satuan tugas) untuk masalah-masalah menonjol, terutama yang berkaitan dengan korporasi. Seperti kasus kebakaran hutan," kata Tito seusai rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

arsip tempo : 171392517853.

. tempo : 171392517853.

JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian melarang kepolisian daerah dan kepolisian resor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan. Larangan ini terutama terhadap kasus pidana yang diduga melibatkan korporasi.

Menurut Tito, penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan berikutnya hanya bisa dilakukan oleh Markas Besar Polri setelah melakukan gelar perkara. "Nanti akan d

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan