Polda Riau Siap Bertanggung Jawab
RIAU - Kepala Sub-Direktorat IV Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Hariwiyawan Harun mengatakan lembaganya siap mempertanggungjawabkan keputusan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara 15 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Hal itu diungkapkan setelah Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan mengevaluasi kembali kasus pembakaran tersebut. "Kami siap mengiku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini