Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara
JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut terdakwa kasus suap proyek infrastruktur jalan di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Anggota Komisi V DPR tersebut juga dikenai hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pokok pidana.”Menerima hadiah atau janji adalah perbuatan terlarang,” kata ketu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini